CYBER ESPIONAGE
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
CYBER ESPIONAGE

DISUSUN
OLEH :
Justine
11182046
Luvilla
Intar Britya 11182084
Vresty
Syahtara Kasih 11182005
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adapun judul penulisan yang diambilyaitu “CYBER ESPIONAGE”.
Tujuan
penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas kelompok pada pertemuan ke-14 pada Program Diploma Tiga (DIII)
Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI).
Dalam
penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa banyak menerima bantuan,
bimbingan serta dorongan dari berbagai pihak, oleh karena hal tersebut pada
kesempatan kali ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua
pihak yang telah terlibat sehingga terwujudnya tulisan ini. Penulis menyadari
bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu penulis mohon kritik serta
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah dimasa yang akan
datang.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua khususnya bagi para
pembaca.
Tangerang
Selatan, 03
July
2021
Penulis
Table of Contents
1.1.Latar Belakang
1.2.Rumusan Masalah
1.3. Tujuan
1.4. Manfaat
1.5. Batasan Masalah
2.1.Teori Cybercrime,Cyber Espionage dan Cyberlaw
2.1.1.Pengertian Cybercrime
2.1.2.Pengertian Cyber
Espionage
3.1. Motif
terjadinya Cyber Espionage
3.2. Penyebab
Terjadinya Cyber Espionage
3.3. Penanggulangan Cyber Espionage
3.4. Contoh Kasus Cyber Espionage
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia,
hingga hadir Cyberlaw yang merupakan hukum sistem informasi
sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut.
Salah satu
jenis cybercrime yang merak terjadi belakangan ini terutama pada lembaga
pemerintahan yaitu Cyber Espionage. Cyber
Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin
dari pemegang informasi pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat
lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware .
Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer
profesional di pangkalan - pangkalan di negara-negara jauh.
Berdasarkan
Indentifikasi latar belakang masalah tersebut, maka Berdasarkan hal
tersebut di atas, maka penulis menganggap perlu untuk membahas lebih dalam
mengenai Cyber Espionage dan bagaimana cyberlaw pada
kejahatan tersebut. dari pendahuluan, landasan teori, pembahasan hingga
kesimpulan dan saran mengenai permasalahan mengenai Cyber Espionage.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Cyber Espionage?
2. Apa
saja penyebab kejahatan Cyber Espionage?
3. Hukum
apa yang berlaku untuk pelaku kejahatan Cyber Espionage?
4. Bagaimana
cara mencegah kejahatan Cyber Espionage?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui tentang cyber espionage
2. Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Infomasi & Komunikasi
1.4
Manfaat
1.
Mengetahi tentang Cyber
Espionage secara luas
2.
Mengetahui cara pencegahan Cyber Espionage
3.
Mengetahui hukum yang ada diterima
pelaku Cyber Espionage
1.5
Batasan Masalah
Pembahasan
makalah ini dibatasi pada kasus cyber crime dengan modus cyber espionage
serta
kaitannya dengan undang undang ITE, contoh kasus disertai modus yang digunakan
dan
cara pencegahannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Teori Cybercrime,
Cyber Espionage dan Cyberlaw
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
A.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik
internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku
cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan
adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik
pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
B.
Klasifikasi Cybercrime
Adapun
klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :
a.
Cyber Piracy
Penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.
Cyber Trespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau individu.
c.
Cyber Vandalism
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.1.2
Pengertian Cyber Espionage
Cyber
Espionage terdiri dari
kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai
dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana
mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah
tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.
Cyber Espionage
juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber Spionase, yaitu tindakan atau
praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi ( pribadi,
sensitif, kepemilikan, atau rahasia alam) , dari individu, pesaing, saingan,
kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau
militer menggunakan metode pada jaringan internet atau komputer pribadi melalui
penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan
spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer
profesional dipangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan
infiltrasi dirumah oleh komputer konfensional terlatih mata-mata dan tahi lalat
atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan
programmer software. Cyber spionase biasanya melibatkan penggunakan akses
tersebut kepada rahasia informasi dan rahasia atau kontrol dari masing-masing
komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan
psikologi, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini
Cyber mata-mata melibatkan analisis aktifitas publik disitus jejaring sosial
seperti Facebook dan Twitter.
Tindakan cyber
espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar
telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :
1.
Cyber espionage sebagai tindak kejahatan
murni
Cyber
espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang
dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk
tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat
kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase,
memalsukan data, dll.
2.
Cyber espionage sebagai tindak kejahatan
abu-abu
Cyber
Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang
dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan
kepuasan telah dapat mengakses komputer.
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
UU
ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
informasi dan/atau dokumen elektronik”.
2.
Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan
untuk ketentuan pidananya ada pada :
1.
Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
2.
Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pengertian Cyber
Law Hukum cyber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah
hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
BAB III
ANALISA KASUS
3.1
Motif
terjadinya Cyber Espionage
Motif terjadinya
kejahatan Cyber Espionage didasari oleh banyak hal seperti politik,
ekonomi, militer, pendidikan, perdagangan dan lain-lain.
Dalam kehidupan
sehari-hari, keberadaan arsip yang berupa data atau informasi berbentuk
elektronik dimaksudkan sebagai suatu alat bukti yang merekam atau menerangkan
keberadaan suatu informasi tertentu. Sedangkan data atau informasi yang umumnya
dijadikan target kejahatan cyber espionage bukan merupakan
sembarang informasi yang dapat diakses secara bebas.
3.2
Penyebab Terjadinya Cyber Espionage
1.
Faktor Politik
Hal
ini biasanya dilakukan oleh sekelompok oknum tertentu untuk mencari informasi
dari pihak lawan politik.
2.
Faktor Ekonomi
Faktor
ekonomi biasanya didasari oleh latar belakang ekonomi pelaku. Karena terdesak
ekonominya, pelaku rela melakukan kejahatan dengan bermodalkan komputer dan
akses internet saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Aspek
yang mendukung kejahatan dari faktor sosial budaya yaitu:
a.
Kemajuan Teknologi Informasi
Kemajuan
teknologi dan informasi mendorong rasa ingin tahu banyak orang. Semakin canggih
teknologi, maka orang tersebut akan semakin penasaran dan melakukan eksperimen dengan
memata-matai pihak lain.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyaknya
sumber daya manusia yang memiliki potensi lebih di bidang IT namun tidak
dikembangkan dalam hal baik, memicu mereka melakukan kejahatan cyber
espionage.
c.
Komunitas
Hal
ini didasari untuk membuktikan kepada orang lain bahwa mereka hebat dan ahli
sehingga tanpa disadari mereka melanggar peraturan ITE.
3.3
Penanggulangan Cyber Espionage
Cara
menanggulangi kejahatan cyber espionage:
1.
Bermitra dengan pakar keamanan informasi
untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas
mereka di seluruh basis klien mereka.
2.
Tahu mana aset perlu dilindungi dan
risiko operasional terkait masing-masing.
3.
Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
4.
Perbaiki atau mengurangi kerentanan
dengan strategi pertahanan-mendalam.
5.
Memahami lawan berkembang taktik,
teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk
kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6.
Bersiaplah untuk mencegah serangan atau
merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7.
Sementara pencegahan lebih disukai,.
Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8.
Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa
yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9.
Pastikan pemasok infrastruktur kritis
belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan
integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10.
Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa
tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk
beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
Pencegahan cyber
espionage:
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif
kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
5.
Melakukan pengamankan sistem dengan cara
:
a.
Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet,
dan Web Server.
b.
Memasang Firewall
c.
Menggunakan Kriptografi
d.
Secure Socket Layer (SSL)
e.
Penanggulangan Global
f.
Perlunya Cyberlaw
g.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
3.4
Contoh Kasus Cyber Espionage
1.
Operasi Shady" (Remote Access-Tool)
Perusahaan
keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci
operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi
Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna
untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee
penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi
internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu
mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan
ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya
informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di
AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady
ditargetkan total 14 negara dan negara.
2.
FOX
Salah
satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi
dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus
tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan
organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar
akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang
melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas
kejahatan-kejahatannya.
3.
TROJANGATE
Skandal
perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei.
Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan
pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100
server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam
kasus Israel adalah virus computer spyware.
4.
Penyebaran Virus melalui Media Sosial
Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang
naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social.Twitter tak kalah jadi target,pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis.Ketika pengguna mengkliknya,maka otomatis mendownload Trojan Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
5.
Pencurian Data Pemerintah
Pencurian
dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan
tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan
jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang
berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan
pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan
sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur
utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan
karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain.
BAB IV
PENUTUP
Cyber Espionage
adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas
merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber
Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan
yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama
sekali.
UU ITE sebagai dasar
pemidahan dalam tindak pidana cyber espionage belum dapat menjangkau secara
maksimal. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya pasal yang mengatur secara
tegas menegnai tindak pidana cyber espionage. Selama ini yang menjadi acuan
pemindanaan hanyalah pasal 30 ayat (2) UU ITE mengenai pengaksesan komputer
dengan cara tidak sah untuk memproleh informasi dan atau data elektronik. Oleh
karena itu maka perlu adanya penambahan pasal yang secara khusu mengatur
mengenai tindak pidana cyber espionage. Sehingga ada penegasan konsep cyber
espionage yang nantinya tidak menyulitkan pemindahan terhadap pelaku tindak
kejahatan ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://fivifiand.blogspot.com/2020/06/makalah-cyber-espionage.html
Komentar
Posting Komentar